Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimop

Orang tua Bharada E tidak diketahui keberadaannya setelah meninggalkan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara. Namun, Komarudin mengetahui keberadaan orang tua Bharada E yang berada di Mako Brimop Depok.

Komarudin berkata, "Orang tuanya (Bharada E) itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak.
Seperti yang diketahui, Komarudin saat ini merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ketika dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta pada hari Rabu 24 Agustus 2022 ia mengatakan bahwa orang tua Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disekap di Mako Brimop Porli, Depok. 

Dibantah oleh Ketua LPSK
Keterangan Komarudin dibantah oleh Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Hasto Atmojo Suroyo yang mengatakan, "Enggak, enggak disekap, bukan disekap ya, sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan."

Hasto menambahkan, perlindungan terhadap orang tua Bharada E belum melibatkan LPSK. Berbeda dengan Bharada E yang telah terlebih dahulu meminta perlindungan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dan permohonan perlindungan ini ditolak oleh LPSK. Sementara jika orang tua Bharada E yang mengajukan perlindungan, Hasto mengaku siap untuk melindungi.

Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E menjadi salah satu saksi dan tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Awalnya ada skenario yang dibuat untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir E. Pada hari Jumat, 8 Juli 2022, bertempat di rumah dinas Ferdi Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Bharada E mendengar Putri Candrawathi berteriak dari kamarnya, kemudian Bharada E masuk ke dalam kamar dan mendapati Brigadir J bersama dengan Putri Candrawati. Menurut skenario, Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi. Brigadir J dan Bharada E melakukan baku tembak dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

Dalam perkembangan kasus ini, Bharada E mengakui mendapati Brigadir J telah terkapar dan bersimbah darah di depan Irjen Ferdi Sambo. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, dengan menjanjikan memberikan uang 1 miliar rupiah dan memberikan SP3 atau penghentian kasus terhadap kasus pembunuhan yang terjadi.

Namun janji penghentian kasus tidak bisa ditepati Ferdy Sambo, Bharada E tetap menjadi tersangka. Hingga akhirnya Bharada E memutuskan untuk membongkar kronologi yang sebenarnya.
LihatTutupKomentar